Rubrik "Ustadz Menjawab" diasuh oleh Ustadz Ahmad Sarwat, Lc
Sholat Memakai Bahasa Indonesia

Publikasi: 04/05/2005
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Segala puji bagi Alloh SWT Tuhan semesta alam. Semoga kita semua selalu dalam lindungan-Nya. Amiin. Sekarang telah beredar ajaran baru yang mengajarkan Sholat dengan memakai 2 bahasa, yaitu bahasa Arab dan indonesia. Menurut pandangan Ustaz bagaimana jika ditelaah menurut dari Al-Qur'an dan Sunnah. Dan benarkah Mazhab Hanafi membolehkannya?  Ahmad

Jawaban :
Assalamu 'alaikum Wr. Wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillah, washshalatu wassalamu 'ala Rasulillah, Waba'du
Jumhur ulama mengatakan bahwa shalat itu harus dengan menggunakan bahasa arab. Sebab dahulu Rasulullah SAW mengajarkan demikian kepada orang Arab dan juga kepada orang-orang non Arab. Di masa beliau masih hidup ada Salman Al-Farisy yang berasal dari Persia, namun belum pernah Rasulullah SAW memberikan keringangan kepada beliau untuk shalat dengan menggunakan bahasa Persia. Juga ada Syuhaib Ar-Rumi yang berasal dari Romawi. Namun Rasulullah SAW tidak pernah membolehkannya shalat dengan bahasa Romawi. Juga ada Bilal bin Rabah al-Habsyi yang berasal dari Habasyah, Afrika. Namun Rasulullah SAW tidak pernah membolehkannya shalat dengan bahasa tersebut.

Dan ketika Islam mampu melebarkan sayap ke luar wilayah Arab, belum pernah Rasulullah SAW membolehkan orang-orang non Arab untuk shalat dengan bahasa masing-masing. Demikian juga dengan para para shahabat penerus misi Islam ke berbagai penjuru dunia, tidak satu dari mereka yang pernah membolehkan orang shalat dengan bahasa selain arab. Bahkan di luar shalat pun bahasa yang digunakan justru bahasa Arab. Mesir, Iraq, Palestina, Suriah, Jordan dan wilayah lainnya dahulu bukanlah wilayah Arab dan masyarakatnya tidak berbahasa Arab. Namun begitu Islam sampai di negeri itu, bahasa Arab lantas menjadi bahasa ibu mereka dengan nyaris melupakan bahasa asli mereka. Hari ini orang-orang di Mesir tidak bisa berbahasa sebagaimana yang dulu dipakai oleh Firaun.

Kutipan bahwa Imam Abu Hanifah pernah membolehkan seseorang shalat dengan bahasa Arab adalah kutipan yang tidak sempurna. Sebab para muhaqqiqun (ahli tahqiq) atau para peneliti sumber-sumber rujukan mendapatkan bahwa akhirnya Imam Abu Hanifah tidak mengatakan demikian. Yang benar adalah bahwa beliau membolehkan shalat dengan bukan bahasa Arab khusus hanya untuk seorang muallaf (orang yang baru saja masuk Islam) yang tidak mampu membunyikan atau melafalkan bahasa Arab. Sedangkan buat mereka yang bisa melafazkannya, haram hukumnya untuk melakukan hal itu.

Dalam salah satu kitab mazhab Al-Hanafiyah, Al-Inshaf disebutkan bahwa bila seseorang tidak mampu mengucapkan bacaan shalat dalam bahasa arab, dia diharuskan untuk mengucapkan (subhanallah, walhamdulillah wala ilahaillahllah). Demikian juga yang disebutkan dalam kitab Al-Kafi dan Al-Hadi. Dalam kitab mazhab al-Hanafiyah yang lainnya yaitu Al-Furu` disebutkan bahwa diharamkan untuk menterjemahkan Al-Fatihah dalam shalat.

Jumhur ulama mengatakan bila seseorang bisa melafazkan bahasa Arab dalam shalatnya namun malah menggunakan bahasa selain Arab, maka shalatnya batal dengan sendirinya. Shalat itu tidak syah dan tidak diterima oleh Allah SWT.

Mengapa Shalat Harus dengan Bahasa Arab
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menuliskan dalam kitab fiqih fenomenalnya, Al-Majmu' Syarah Al-Muhazzab, "Terjemah Al-Quran itu bukan Al-Quran itu sendiri sebagaimana ijma' seluruh umat Islam. Semua orang pasti setuju bahwa bila ada seseorang membaca terjemahan Al-Quran dengan bahasa India, dia bukan sedang membaca Al-Quran. Tafsir atau terjemahan syair Imru'ul Qais itu bukanlah syair beliau itu sendiri. Apalagi dengan Al-Quran, terjemahan Al-Quran pastilah bukan Al-Quran itu sendiri. Apalagi kita tahu bahwa Al-Quran itu adalah mukjizat dan bahwa terjemahan itu bukan mukjizat."

Kalau dahulu Imam Abu Hanifah pernah memberikan keringanan untuk itu, tentu karena kasus yang sangat khusus saja. Namun hari ini, orang-orang yang kurang paham menggunakan apa yang pernah dikatakan oleh beliau sebagai sebuah cara untuk meruntuhkan sendi-sendi syariat Islam. Seandainya Imam Abu Hanifah masih hidup hari ini, pastilah beliau akan mengatakan bahwa orang yang membolehkan shalat dengan bahasa selain Arab sebagai sesat dan menyesatkan.
Wallahu a'lam bish-shawab, Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wa barakatuh
 
Top