Diharamkan  bagi orang yang berhadas besar lima perkara
1.Sholat  baik sholat wajib  maupun sholat sunat
2.Membaca Alqur an
3.membawa dan menyentuh muskhaf / Alqur an
4.Thowaf  bail thowaf wajib maupun thowaf  sunat
5.berdiamdiri / iktikaf didalam masjid
Kecuali kalau darurat,contohnya orang yang sedang iktikaf didalam masjid kemudian ketiduran kemudian keluar air maninya karena  bermimpi dan dan tidak berani keluar dari masjid ,karena sesuatuhal,seperi takut keluar karena diluar ada binatang buas,atau ada perampok yang sedang mencari mangsa,dan lain sebagainya,
Adapun orang yang junub diperbolihkan melewati masjid ,seperti mengambil sesuatu yang tertinggal dalam masjid,adapun orang yang junub kalau beberapa kali lewat /masuk masjid,hukumnya seperti ,nberdiam diri didalam masjid
 
Top