Hukum merokok itu memang bisa haram bisa tidak ,
Tergantung pada siapa dan pada kondisi seperti apa,Jikalau dalam kondisi normal saya kira tidak bisa dikatakan merokok itu haram dan orang yang mekatakan haram pun akan kebingungan sendiri untuk mencari landasan / dalil yang mengatakan merokok itu haram.
Tetapi ketika dalam keadaan tidak normal : seperti orang yang mempunyai penyakit tertentu dan dokter yang limpat mengatakan kepada orang tersebut : Kamu jangan merokok! kalau merokok penyakitmu akan bertambah parah bahkan secara medis tak akan bisa disembuhkan.La dalam keadaan seperti inilah merokok bisa dikatakan haram
Merokok dengamn minuman keras sangat lain :Jka miras sekalipun minumnya hanya sedikit {1sendok} tetap haram dan dalilnya sangat jelas ,Tetapi kalau merokok sedikit dan tidak menjadikan masalah kesehatan orang yang merokok kan tidak bisa dikatakan haram,Tetapi jikalau merokoknya terlalu banyak / kebanyakan ini baru bisa dikatakan haram,apa lagi merokok,Bahkan minum air putihpun jika terlalu banyak haram hukumnya.dan ukuran sedikit dan banyak ini tiap tiap orang beda beda