Ditulis Oleh Muhammad Najib   
Monday, 11 January 2010


"Petugas Meja I sedang memberikan pelayanan pendaftaran bagi pencari keadilan"

Sleman (pa-slemankab.go.id)
- Perkara perceraian di Sleman mengalami peningkatan. Jika di tahun 2008 terdapat 1007 kasus gugatan dan 39 kasus permohonan, hingga tutup tahun (Desember 2009) kemarin tercatat 1170 kasus gugatan dan 73 kasus permohonan yang masuk ke Pengadilan Agama Sleman.

"penyebab perceraian diantaranya tidak ada tanggung jawab suami, sehingga banyak isteri yang telantar", kata Panitera Pengadilan Agama Sleman Ahmadi,SH kepada redaksi www.pa-slemankab.go.id di ruang kerjanya, belum lama ini.

Alasan lainnya yakni, ekonomi, keluarga yang tidak harmonis serta gangguan pihak ketiga. Ada juga penyebab pasangan cerai karena belum ada kesiapan mental di usia masih muda.
Dalam setiap menyidangkan perkara perceraian, Pengadilan Agama diawali dengan mediasi atau upaya mendamaikan kedua belah pihak. Jika memang keduanya masih bisa damai, maka tidak dilanjutkan. Tapi jika keduanya bersikukuh proses persidangan terus berjalan.

"Waktu proses sidang perceraian tidak bisa diprediksi. Ada sidang yang bisa berjalan singkat, namun banyak juga sidang perceraian yang memakan waktu lama", tukasnya.

Terkait kepemilikan hak asuh anak bagi pasangan cerai, Ahmadi,SH menjelaskan, sesuai peraturan yang berlaku, usia di bawah 12 tahun menjadi hak ibu dan diatasnya anak dapat memilih apakah ikut ibu atau ayahnya. Namun dalam prosesnya Majelis Hakim juga akan mempertimbangkan asas kepentingan anak atau keadilan.

Jika memang suami dinilai lebih berhak dengan berbagai alasan, maka hak asuh akan diberikan ke ayah begitu sebaliknya. Sidang perceraian biasanya juga disertai dengan tuntutan isteri supaya diberikan ganti rugi atas kewajiban memberi nafkah tidak dilakukan. "Untuk menekan angka perceraian memang dibutuhkan kesiapan mental bagi pasangan yang akan menikah", katanya. Dalam hal ini Kantor Urusan Agama (KUA) perlu membekali pasangan agar benar-benar siap ketika memutuskan pernikahan.

Peran orang tua juga tidak bisa dilepaskan, sebab dengan bimbingan dan arahan orang tua, anak yang akan menikah menjadi lebih matang serta siap mental dan materi. Penyuluhan di bidang hukum juga perlu digalakkan, tokoh agama serta tokoh masyarakat juga harus menggalakkan sosialisasi di masyarakat agar meminimalisir terjadinya kasus perceraian.

Selain itu untuk memaksimalkan upaya penekanan perceraian, kerjasama dengan Kecamatan, Desa, dan Kepala Dukuh perlu terus digalakkan. Bahkan melalui kader di tingkat Posyandu dan juga PKK Desa dilakukan sosialisasi terkait penyuluhan di bidang hukum serta memerangi terjadinya angka percerain.
Pemutakhiran Terakhir ( Monday, 24 May 2010 )
 
Top