Perkara cerai talak adalah perkara perceraian dimana pihak yang mengajukan atau pihak yang menghendaki perceraian adalah pihak suami.
Persyaratan Umum :
Membayar panjar biaya perkara yang telah ditetapkan (sesuai dengan radius yang ada, dapat dilihat pada menu wilayah yurisdiksi PA Sleman) yang dibayarkan langsung oleh pihak ke Bank BPD DIY Cabang Sleman Rekening Nomor:20.01.9.00065-7 a.n. Pengadilan Agama Sleman, kemudian menyerahkan bukti kwitansi pembayaran tersebut ke Kasir PA Sleman dengan diberikan SKUM dan Nomor Perkara
Persyaratan khusus:
1). Surat permohonan cerai, dibuat rangkap 8.
2). Asli Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah.
3). Satu lembar foto copy Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah yang
dimateraikan Rp 6.000,- di Kantor Pos.
4). Foto copy KTP 1 lembar folio 1 muka (tidak boleh dipotong) yang
dimateraikan Rp 6.000,- di Kantor Pos.
5). Surat Keterangan Lurah/Desa.
6). Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI).
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon (Suami) atau Kuasanya:
1. a. Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada
pengadilan agama/mahkamah syar’iyah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg
jo Pasal 66 UU No. 7 Tahun 1989);
b. Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada
pengadilan agama/mahkamah syar’iah tentang tata cara
membuat surat permohonan (Pasal 119 HIR, 143 R.Bg
jo.Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989);
c. Surat permohonan dapat dirubah sepanjang tidak merubah
posita dan petitum. Jika Termohon telah menjawab surat permohonan
ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus
atas persetujuan Termohon.
2. Permohonan tersebut diajukan kepada pengadilan
agama/mahkamah syar’iah:
a. Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon
(Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989);
b. Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah
disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan
harus diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah
yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon
(Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989);
c. Bila Termohon berkediaman di luar negeri,
maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/
mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi
tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1989);
d. Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negeri,
maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama
/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi
tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada
Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 66 ayat (4)
UU No. 7 Tahun 1989).
3. Permohonan tersebut memuat :
a. Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman
Pemohon dan Termohon;
b. Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);
c. Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).
4. Permohonan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri
dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan
permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan
(Pasal 66 ayat (5) UU No. 7 Tahun 1989).
5. Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg.
Jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat
berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg).
Proses Penyelesaian Perkara :
1. Pemohon mendaftarkan permohonan cerai talak
ke pengadilan agama/mahkamah syar’iyah.
2. Pemohon dan Termohon dipanggil oleh pengadilan
agama/mahkamah syar’iah untuk menghadiri persidangan.
3. Tahapan persidangan :
a. Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha
mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus
datang secara pribadi (Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989);
b. Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada
kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi
(Pasal 3 ayat (1) PERMA No. 2 Tahun 2003);
c. Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara
dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban,
jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan.
Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian)
Termohon dapat mengajukan gugatan rekonvensi
(gugat balik) (Pasal 132 a HIR, 158 R.Bg);
Putusan pengadilan agama/mahkamah syar’iyah atas permohonan cerai talak sebagai berikut :
a. Permohonan dikabulkan. Apabila Termohon tidak puas dapat
mengajukan banding melalui pengadilan agama
/mahkamah syar’iyah tersebut;
b. Permohonan ditolak. Pemohon dapat mengajukan banding
melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iyah tersebut;
c. Permohonan tidak diterima. Pemohon dapat mengajukan
permohonan baru.
Apabila permohonan dikabulkan dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka :
a. Pengadilan agama/mahkamah syar’iah menentukan hari
sidang penyaksian ikrar talak;
b. Pengadilan agama/mahkamah syar’iah memanggil
Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan ikrar talak;
c. Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan
sidang penyaksian ikrar talak, suami atau kuasanya tidak
melaksanakan ikrar talak didepan sidang,
maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut
dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan
alasan hukum yang sama (Pasal 70 ayat (6) UU No. 7 Tahun 1989).
Setelah ikrar talak diucapkan panitera berkewajiban memberikan
Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah penetapan ikrar talak
(Pasal 84 ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989).
Persyaratan Umum :
Membayar panjar biaya perkara yang telah ditetapkan (sesuai dengan radius yang ada, dapat dilihat pada menu wilayah yurisdiksi PA Sleman) yang dibayarkan langsung oleh pihak ke Bank BPD DIY Cabang Sleman Rekening Nomor:20.01.9.00065-7 a.n. Pengadilan Agama Sleman, kemudian menyerahkan bukti kwitansi pembayaran tersebut ke Kasir PA Sleman dengan diberikan SKUM dan Nomor Perkara
Persyaratan khusus:
1). Surat permohonan cerai, dibuat rangkap 8.
2). Asli Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah.
3). Satu lembar foto copy Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah yang
dimateraikan Rp 6.000,- di Kantor Pos.
4). Foto copy KTP 1 lembar folio 1 muka (tidak boleh dipotong) yang
dimateraikan Rp 6.000,- di Kantor Pos.
5). Surat Keterangan Lurah/Desa.
6). Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI).
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon (Suami) atau Kuasanya:
1. a. Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada
pengadilan agama/mahkamah syar’iyah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg
jo Pasal 66 UU No. 7 Tahun 1989);
b. Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada
pengadilan agama/mahkamah syar’iah tentang tata cara
membuat surat permohonan (Pasal 119 HIR, 143 R.Bg
jo.Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989);
c. Surat permohonan dapat dirubah sepanjang tidak merubah
posita dan petitum. Jika Termohon telah menjawab surat permohonan
ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus
atas persetujuan Termohon.
2. Permohonan tersebut diajukan kepada pengadilan
agama/mahkamah syar’iah:
a. Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon
(Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989);
b. Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah
disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan
harus diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah
yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon
(Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989);
c. Bila Termohon berkediaman di luar negeri,
maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/
mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi
tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1989);
d. Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negeri,
maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama
/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi
tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada
Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 66 ayat (4)
UU No. 7 Tahun 1989).
3. Permohonan tersebut memuat :
a. Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman
Pemohon dan Termohon;
b. Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);
c. Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).
4. Permohonan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri
dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan
permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan
(Pasal 66 ayat (5) UU No. 7 Tahun 1989).
5. Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg.
Jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat
berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg).
Proses Penyelesaian Perkara :
1. Pemohon mendaftarkan permohonan cerai talak
ke pengadilan agama/mahkamah syar’iyah.
2. Pemohon dan Termohon dipanggil oleh pengadilan
agama/mahkamah syar’iah untuk menghadiri persidangan.
3. Tahapan persidangan :
a. Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha
mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus
datang secara pribadi (Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989);
b. Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada
kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi
(Pasal 3 ayat (1) PERMA No. 2 Tahun 2003);
c. Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara
dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban,
jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan.
Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian)
Termohon dapat mengajukan gugatan rekonvensi
(gugat balik) (Pasal 132 a HIR, 158 R.Bg);
Putusan pengadilan agama/mahkamah syar’iyah atas permohonan cerai talak sebagai berikut :
a. Permohonan dikabulkan. Apabila Termohon tidak puas dapat
mengajukan banding melalui pengadilan agama
/mahkamah syar’iyah tersebut;
b. Permohonan ditolak. Pemohon dapat mengajukan banding
melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iyah tersebut;
c. Permohonan tidak diterima. Pemohon dapat mengajukan
permohonan baru.
Apabila permohonan dikabulkan dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka :
a. Pengadilan agama/mahkamah syar’iah menentukan hari
sidang penyaksian ikrar talak;
b. Pengadilan agama/mahkamah syar’iah memanggil
Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan ikrar talak;
c. Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan
sidang penyaksian ikrar talak, suami atau kuasanya tidak
melaksanakan ikrar talak didepan sidang,
maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut
dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan
alasan hukum yang sama (Pasal 70 ayat (6) UU No. 7 Tahun 1989).
Setelah ikrar talak diucapkan panitera berkewajiban memberikan
Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah penetapan ikrar talak
(Pasal 84 ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989).
Adapun prosedur berperkara pada Pengadilan Agama Sleman, adalah sebagai berikut:
Tempat Pendaftaran :
Kantor Pengadilan Agama Sleman
Jln. Parasamya, Beran, Tridadi, Sleman, Yogyakarta 55511.
Telpon. 0274-868201, fax. 0274-864287
Waktu Pendaftaran:
- Hari Senin s.d. Jumat
- Jam 08.00 s.d 14.00 wib
Cara pendaftaran:
Pihak berperkara langsung datang ke Kepaniteraan PA Sleman (akan dilayani oleh petugas Meja I) sebagaimana waktu yang telah ditentukan di atas dan tidak boleh diwakilkan, kecuali jika telah menguasakan pada Pengacara/Advokat yang telah diberi kuasa oleh pihak berperkara.
Tata cara pengajuan dan syarat-syarat berperkara di PA Sleman:
(untuk melihat secara details, klik pada jenis perkara di bawah).
1. Perkara tingkat pertama:
a. Cerai Talak (cerai yang mengajukan pihak suami) <<------ (klik pada Cerai Talak)
b. Cerai Gugat (cerai yang mengajukan pihak isteri) <<------ (klik pada Cerai Gugat)
c. Perkara Lain.
2. Perkara tingkat banding.
3. Perkara tingkat kasasi.
4. Perkara peninjauan kembali.
Perhatian:
- Pendaftaran perkara hanya dapat dilakukan di Kepaniteraan PA Sleman (Petugas Meja I)
- Panjar biaya perkara langsung disetorkan kepada Bank BPD DIY Cabang Sleman.
- Semua perkara yang masuk ke PA Sleman harus melalui proses persidangan.
Tempat Pendaftaran :
Kantor Pengadilan Agama Sleman
Jln. Parasamya, Beran, Tridadi, Sleman, Yogyakarta 55511.
Telpon. 0274-868201, fax. 0274-864287
Waktu Pendaftaran:
- Hari Senin s.d. Jumat
- Jam 08.00 s.d 14.00 wib
Cara pendaftaran:
Pihak berperkara langsung datang ke Kepaniteraan PA Sleman (akan dilayani oleh petugas Meja I) sebagaimana waktu yang telah ditentukan di atas dan tidak boleh diwakilkan, kecuali jika telah menguasakan pada Pengacara/Advokat yang telah diberi kuasa oleh pihak berperkara.
Tata cara pengajuan dan syarat-syarat berperkara di PA Sleman:
(untuk melihat secara details, klik pada jenis perkara di bawah).
1. Perkara tingkat pertama:
a. Cerai Talak (cerai yang mengajukan pihak suami) <<------ (klik pada Cerai Talak)
b. Cerai Gugat (cerai yang mengajukan pihak isteri) <<------ (klik pada Cerai Gugat)
c. Perkara Lain.
2. Perkara tingkat banding.
3. Perkara tingkat kasasi.
4. Perkara peninjauan kembali.
Perhatian:
- Pendaftaran perkara hanya dapat dilakukan di Kepaniteraan PA Sleman (Petugas Meja I)
- Panjar biaya perkara langsung disetorkan kepada Bank BPD DIY Cabang Sleman.
- Semua perkara yang masuk ke PA Sleman harus melalui proses persidangan.
Prosedur Cerai Gugat:
Perkara cerai gugat adalah perkara perceraian dimana pihak yang mengajukan atau pihak yang menghendaki perceraian adalah pihak isteri.
Persyaratan Umum :
Membayar panjar biaya perkara yang telah ditetapkan (sesuai dengan radius yang ada, dapat dilihat pada menu wilayah yurisdiksi PA Sleman) yang dibayarkan langsung oleh pihak ke Bank BPD DIY Cabang Sleman Rekening Nomor:20.01.9.00065-7 a.n. Pengadilan Agama Sleman, kemudian menyerahkan bukti kwitansi pembayaran tersebut ke Kasir PA Sleman dengan diberikan SKUM dan Nomor Perkara.
Persyaratan khusus:
1). Surat gugatan cerai, dibuat rangkap 8.
2). Asli Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah.
3). Satu lembar foto copy Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah yang
dimateraikan Rp 6.000,- di Kantor Pos.
4). Foto copy KTP 1 lembar folio 1 muka (tidak boleh dipotong) yang
dimateraikan Rp 6.000,- di Kantor Pos.
5). Surat Keterangan Lurah/Desa.
6). Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI).
Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat (Isteri) atau Kuasanya:
1. a. Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada
pengadilan agama/mahkamah syariah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg
jo Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989);
b. Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada
pengadilan agama/mahkamah syariah tentang tata cara
membuat surat gugatan (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg
jo.Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989);
c. Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak merubah
posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan
ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus
atas persetujuan Tergugat.
2. Gugatan tersebut diajukan kepada pengadilan
agama/mahkamah syariah:
a. Bila Penggugat meningggalkan tempat kediaman yang telah
disepakati bersama tanpa ijin Tergugat, maka gugatan diajukan
kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah
hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat.
(Ps. 73 (1) UU Nomor 7 Tahun 1989 jo. Ps 32 (2) UU No.1 Tahun 1974)
b. Bila Penggugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan
diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah
hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat.
(Ps. 73 (2) UU No.7 Tahun 1989);
c. Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri,
maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama
/mahkamah syariah yang daerah hukumnya meliputi
tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada
Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat (3)
UU No. 7 Tahun 1989).
3. Gugatan tersebut memuat :
a. Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman
Penggugat dan Tergugat;
b. Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);
c. Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).
4. Gugatan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri
dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan
gugatan cerai gugat atau sesudah putusan perceraian
memperoleh kekuatan hukum tetap.
(Pasal 86 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989).
5. Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg.
Jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat
berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg).
6. Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan
berdasarkan panggilan pengadilan agama/mahkamah syariah.
(Ps. 121, 124, dan 125 HIR, 145 R.Bg.).
Persyaratan Umum :
Membayar panjar biaya perkara yang telah ditetapkan (sesuai dengan radius yang ada, dapat dilihat pada menu wilayah yurisdiksi PA Sleman) yang dibayarkan langsung oleh pihak ke Bank BPD DIY Cabang Sleman Rekening Nomor:20.01.9.00065-7 a.n. Pengadilan Agama Sleman, kemudian menyerahkan bukti kwitansi pembayaran tersebut ke Kasir PA Sleman dengan diberikan SKUM dan Nomor Perkara.
Persyaratan khusus:
1). Surat gugatan cerai, dibuat rangkap 8.
2). Asli Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah.
3). Satu lembar foto copy Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah yang
dimateraikan Rp 6.000,- di Kantor Pos.
4). Foto copy KTP 1 lembar folio 1 muka (tidak boleh dipotong) yang
dimateraikan Rp 6.000,- di Kantor Pos.
5). Surat Keterangan Lurah/Desa.
6). Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI).
Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat (Isteri) atau Kuasanya:
1. a. Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada
pengadilan agama/mahkamah syariah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg
jo Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989);
b. Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada
pengadilan agama/mahkamah syariah tentang tata cara
membuat surat gugatan (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg
jo.Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989);
c. Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak merubah
posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan
ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus
atas persetujuan Tergugat.
2. Gugatan tersebut diajukan kepada pengadilan
agama/mahkamah syariah:
a. Bila Penggugat meningggalkan tempat kediaman yang telah
disepakati bersama tanpa ijin Tergugat, maka gugatan diajukan
kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah
hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat.
(Ps. 73 (1) UU Nomor 7 Tahun 1989 jo. Ps 32 (2) UU No.1 Tahun 1974)
b. Bila Penggugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan
diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah
hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat.
(Ps. 73 (2) UU No.7 Tahun 1989);
c. Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri,
maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama
/mahkamah syariah yang daerah hukumnya meliputi
tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada
Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat (3)
UU No. 7 Tahun 1989).
3. Gugatan tersebut memuat :
a. Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman
Penggugat dan Tergugat;
b. Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);
c. Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).
4. Gugatan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri
dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan
gugatan cerai gugat atau sesudah putusan perceraian
memperoleh kekuatan hukum tetap.
(Pasal 86 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989).
5. Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg.
Jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat
berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg).
6. Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan
berdasarkan panggilan pengadilan agama/mahkamah syariah.
(Ps. 121, 124, dan 125 HIR, 145 R.Bg.).
Proses Penyelesaian Perkara :
1. Penggugat mendaftarkan gugatan cerai gugat
ke pengadilan agama/mahkamah syariyah.
2. Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh pengadilan
agama/mahkamah syariah untuk menghadiri persidangan.
3. Tahapan persidangan :
a. Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha
mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus
datang secara pribadi (Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989);
b. Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada
kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi
(Pasal 3 ayat (1) PERMA No. 2 Tahun 2003);
c. Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara
dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban,
jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan.
Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian)
Tergugat dapat mengajukan gugatan rekonvensi
(gugat balik) (Pasal 132 a HIR, 158 R.Bg);
1. Penggugat mendaftarkan gugatan cerai gugat
ke pengadilan agama/mahkamah syariyah.
2. Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh pengadilan
agama/mahkamah syariah untuk menghadiri persidangan.
3. Tahapan persidangan :
a. Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha
mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus
datang secara pribadi (Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989);
b. Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada
kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi
(Pasal 3 ayat (1) PERMA No. 2 Tahun 2003);
c. Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara
dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban,
jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan.
Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian)
Tergugat dapat mengajukan gugatan rekonvensi
(gugat balik) (Pasal 132 a HIR, 158 R.Bg);
Putusan pengadilan agama/mahkamah syariah atas permohonan cerai gugat sebagai berikut :
a. Gugatan dikabulkan. Apabila Tergugat tidak puas dapat
mengajukan banding melalui pengadilan agama
/mahkamah syariah tersebut;
b. Gugatan ditolak. Penggugat dapat mengajukan banding
melalui pengadilan agama/mahkamah syariah tersebut;
c. Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan
permohonan baru.
a. Gugatan dikabulkan. Apabila Tergugat tidak puas dapat
mengajukan banding melalui pengadilan agama
/mahkamah syariah tersebut;
b. Gugatan ditolak. Penggugat dapat mengajukan banding
melalui pengadilan agama/mahkamah syariah tersebut;
c. Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan
permohonan baru.
- Setelah putusan menperoleh kekuatan hukum tetap, maka Panitera pengadilan agama/mahkamah syariah memberikan Akta Cerai sebagai bukti cerai kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap.
Prosedur Cerai Talak:
Perkara cerai talak adalah perkara perceraian dimana pihak yang mengajukan atau pihak yang menghendaki perceraian adalah pihak suami.
Persyaratan Umum :
Membayar panjar biaya perkara yang telah ditetapkan (sesuai dengan radius yang ada, dapat dilihat pada menu wilayah yurisdiksi PA Sleman) yang dibayarkan langsung oleh pihak ke Bank BPD DIY Cabang Sleman Rekening Nomor:20.01.9.00065-7 a.n. Pengadilan Agama Sleman, kemudian menyerahkan bukti kwitansi pembayaran tersebut ke Kasir PA Sleman dengan diberikan SKUM dan Nomor Perkara
Persyaratan khusus:
1). Surat permohonan cerai, dibuat rangkap 8.
2). Asli Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah.
3). Satu lembar foto copy Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah yang
dimateraikan Rp 6.000,- di Kantor Pos.
4). Foto copy KTP 1 lembar folio 1 muka (tidak boleh dipotong) yang
dimateraikan Rp 6.000,- di Kantor Pos.
5). Surat Keterangan Lurah/Desa.
6). Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI).
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon (Suami) atau Kuasanya:
1. a. Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada
pengadilan agama/mahkamah syar’iyah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg
jo Pasal 66 UU No. 7 Tahun 1989);
b. Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada
pengadilan agama/mahkamah syar’iah tentang tata cara
membuat surat permohonan (Pasal 119 HIR, 143 R.Bg
jo.Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989);
c. Surat permohonan dapat dirubah sepanjang tidak merubah
posita dan petitum. Jika Termohon telah menjawab surat permohonan
ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus
atas persetujuan Termohon.
2. Permohonan tersebut diajukan kepada pengadilan
agama/mahkamah syar’iah:
a. Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon
(Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989);
b. Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah
disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan
harus diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah
yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon
(Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989);
c. Bila Termohon berkediaman di luar negeri,
maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/
mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi
tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1989);
d. Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negeri,
maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama
/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi
tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada
Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 66 ayat (4)
UU No. 7 Tahun 1989).
3. Permohonan tersebut memuat :
a. Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman
Pemohon dan Termohon;
b. Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);
c. Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).
4. Permohonan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri
dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan
permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan
(Pasal 66 ayat (5) UU No. 7 Tahun 1989).
5. Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg.
Jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat
berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg).
Proses Penyelesaian Perkara :
1. Pemohon mendaftarkan permohonan cerai talak
ke pengadilan agama/mahkamah syar’iyah.
2. Pemohon dan Termohon dipanggil oleh pengadilan
agama/mahkamah syar’iah untuk menghadiri persidangan.
3. Tahapan persidangan :
a. Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha
mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus
datang secara pribadi (Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989);
b. Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada
kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi
(Pasal 3 ayat (1) PERMA No. 2 Tahun 2003);
c. Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara
dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban,
jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan.
Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian)
Termohon dapat mengajukan gugatan rekonvensi
(gugat balik) (Pasal 132 a HIR, 158 R.Bg);
Putusan pengadilan agama/mahkamah syar’iyah atas permohonan cerai talak sebagai berikut :
a. Permohonan dikabulkan. Apabila Termohon tidak puas dapat
mengajukan banding melalui pengadilan agama
/mahkamah syar’iyah tersebut;
b. Permohonan ditolak. Pemohon dapat mengajukan banding
melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iyah tersebut;
c. Permohonan tidak diterima. Pemohon dapat mengajukan
permohonan baru.
Apabila permohonan dikabulkan dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka :
a. Pengadilan agama/mahkamah syar’iah menentukan hari
sidang penyaksian ikrar talak;
b. Pengadilan agama/mahkamah syar’iah memanggil
Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan ikrar talak;
c. Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan
sidang penyaksian ikrar talak, suami atau kuasanya tidak
melaksanakan ikrar talak didepan sidang,
maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut
dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan
alasan hukum yang sama (Pasal 70 ayat (6) UU No. 7 Tahun 1989).
Setelah ikrar talak diucapkan panitera berkewajiban memberikan
Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah penetapan ikrar talak
(Pasal 84 ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989).