Orang mampu haram hukumnya memakai BBM bersubsidi,Hari ini 28 juni 2011 jam 3 sore  aku dengar di tvone  mui akan  berfatwa, haram hukumnya orang mampu memekai BBM bersubsidi dan fatwa ini didukung oleh mentri ESDM,

mui seharusnya tau diri kalau mau berfatwa untuk bangsa indonesia ,karena fatwa mui itu masih sangat lemah dan sering dibarenge kepentingan golongan atau penguasa dan sebaiknya kalau pemerintah menginginkan fatwa tentang hukum  halal atau haramnya sesuatu di Indonesia ini sudah ada ahlinya dan ada pakarnya,saya sangat setuju kalau hukum haram atau halalnya sesuatu itu deserahkan kepada Kyai NU.
Sebelum merdeka warga NU atau Kyai NU sangat gigih dan selalu didepan untuk melawan penjajah ,dan pada saat  kemerdekaan Kyai Nu juga ikut merumuskan UUD 45 / PANCASILA sebagai dasar negara Kyia ini sampai saat ini juga ikut andi besr besaran dalam membangun moral masyarakat ,dengan cara mendirikan pesantren pesantren dimana mana,seandainya di negara kita ini tidak ada Kyai dan pesantren /santri yang ahli riyadloh Kyai deso deso sik emoh donyo, Mursyid THORIQOH  Indonesia sudah tidak ada lagi ,tetapi mengapa sekarang kok Kyai NU sudah kurang dihargai lagi untuk mengisi kemerdekaan ini.

Dengan berdirinya MUI sudah otomatis Kyai NU sudah seperti tak ada artinya lagi kerena peran Kyai NU  yang ahli dalam hukum Islam sudah dijalankan oleh MUI.sekalipun didalam MUI itu sendiri terdapat beberapa Kyai NU,

Didalam NU / santri NU / Kyai NU ada majlis yang khusus membahas hukum hukum islam ,kalau disitu ada masalah selalu diselesaikan dengan menggali dasar dasar hukum tersebut dari  beberapa kitab kuning  untuk menemukan hukum tersebut ,karena pedoman NU adalah Alquran Hadis Ijma' qiyas.
Kalau mau memutuskan sesuatu Kyia NU selalu Kembali ke Alquran Hadis Ijma' dan Qiyas ,andaikan disitu tidak ditemukan para Kyai akan sepakat berkata MAUQUF [berhenti,dan tidak akan berfatwa karena dasar hukumnya belum diketahui]
 kalau mui dasar hukumnya dari mana ,sehingga bisa bilang kalau orang mampu membeli BBM bersubsidi hukumnya haram ,dan MUI bilang orang yang mampu kalau memakai BBM bersubsidi Haram karena mengambil haknya orang yang belum mampu,sekarang saya juga pengen tahu hukumnya orang mampu orang kaya memakai gas elpigi 3 kg itu haram tidak ya,
 Dan pemerintah itu sangat aneh dan lucu .coba renungkan BBM akan dibatasi tetapi populasi kendaraan tidak dibatasi,kridit dimana saja diizini bahkan sekarang sepeda motor itu dikelilingkan di desa desa seperti jual kacang dan roti

kalau kita jujur semua tentunya kita akan sama sama enaknya,BBM dijual sewajarnya OPO PASE REGANE tidak usah ada subsidi ,yang kuat  beli silahkan beli, yang belum kuat beli gak usah beli, kemudian pemerintah menyediakan tranportasi yang murah dan aman tepat waktu.
Masyarakat berbondong bondong membeli sepeda motor karena mereka menganggap tranportasi yang sangat murah dan tepat waktu ,sekalipun kalau untuk jarak jauh resikunya sangat tinggi,
 
Top