Wanita yang sedang mengeluarkan darah apa bila yang keluar tersebut darah Haid ,atau darah Nifas ,maka seorang wanita tersebut diharamkan melakukan sholat sampai suci,
Tetapi jika darang yang keluar dari seorang wanita tersebut adalah darah Istikhadloh,maka wanita tersebut wajib menjalankan sholat Contoh : Ada seorang wanita mengeluarkan darah selama 20hari,maka seorang wanita tersebut diharamkan sholat selama 15 hari dikarenakan Haid,dan seorang wanita tersebut wajib hukumnya menjalankan sholat yang selebihnya 15 hari itu karena yang lebihnya itu namanya Istikhadloh,caranya sholat setelah manjing waktu wudlu lalu dibalud memakai pembalut wanita seperti ketika Haid ,lalu berwudlu dan kemudian segeralah menjalankan sholat ,dan 1 wudlu untuk satu sholatan ,dikarenakan wanita tersebut dalam kaadaan darurat
Related Posts
HUKUM MEMBACA SALAM
Hukum membaca salam itu ada yang wajib ada yang sunnah ada pula yang haram, Kalau salam dua jari itu[...]
Bolihkah mengubur jenazah ditunda?
Bolihkah mengubur jenazah ditunda?pertayaan seperti ini jawabanya ada bermacam macam tergantung pada[...]
Cara khutbah
Cara khutbah adalah,yang paling penting diperhatikan ,syarat dan rukun nya khutbah. Setelah syarat d[...]
Mengusap Wajah Setelah Shalat
23/06/2009 Salah satu kebiasaan yang sering kita lihat, setiap selesai mengucapkan salam dalam [...]
Mengenal Asuransi Syariah
15/06/2010 Pada hakikatnya manusia merupakan keluarga besar kemanusiaan. Untuk dapat meraih kehi[...]