Bedanya hukum Islam dengan hukum negara Repoblik Indonesia sangat banyak sekali, diantaranyaDidalam Hukum Islam Seorang Yang Lupa atau Khilaf tidak ada denda atau sangsi apapun ,tetapi kalau di dalam hukum negara Repoblik Indonesia , tidak ada perbedaan diantara orang yang lupa atau khilaf ,
A.Seumpama ada arang naik sepeda motor lupa membawa SIM atau STNK kemudian ada operasi polisi atau cegatan {bahasa jawanya} Pasti orang itu akan kena Denda atau akan kena Tilang dan tidak ada ampunan lagi,
B. Aku pernah lupa memperpanjang STNK,baru kira-kira satu minggu kemudian setelah aku tahu kalau pajak Kendaraan Saya sudah habis berlakunnya, kemudian aku perpanjang STNK tersebut dan kebetulan baru ada pemutihan ,lalu aku tetap kena denda jasa raharja sekitar -+ 120 ribu
C. Aku pernah terlambat membayar rekening listrik.dan keterlambatan saya ini tidak kami sengaja ,tetapi dikarenakan saya memang betul-betul belum punya uang ternyata aku tetap kena denda
Tetapi kalau hukum Islam Seorang yang lupa atau khilaf,tidak ada dendanya atau tidak ada sangsinya
Contohnya
A. seorang yang sedang menjalankan ibadah puasa kemudian lupa kalau baru menjalankan ibadah puasa.lalu orang itu makan dan minum sampai kenyang dan segar,LUPA seperti ini tidak ada efek sampingnya, alias puasanya tidak batal {tetap sah puasanya} dan tidak disuruh mengulang puasanya