Memukul hewan untuk memudahkan pemotongan {disembelih} seperti yang terjadi dirumah pemotongan hewan dengan mesin,hukumnya,haram,karena termasuk menyiksa hayawan
Adapun : pemotongan {penyembelihan} yang didahului semacam itu, Jika pada hewan tersebut masih terdapat khayat mustaqorroh {bila hewan tersebut tidak jadi disembelih masih bisa hidup} hukumnya sah dan madzbuhnya {hewan yang disembelih} halal
Sedangkan menguliti sesudah dipotong {disembelih} tetapi masih bergerak gerak{belum mati}demikian pula memotong motong dagingnya ,hukumnya makruh tetapi dagingnya tetap halal ,Dan bagi jagal yang mengetahui keuntungan akhirat lebih besar maka tidak akan melakukan hal demikian