1.Perjuangan umat Islam Indonesia untuk menolak penjajahan dan memperjuangkan kemerdekaan bangsa dari penjajah telah berlangsung sejaka lama.
2.Ketika perjuangan merebut kemerdekaan sudah mendekati keberhasilannya,umat Islam memberikan saham yang sangat besar dalam persiapan lahirnya Negara Indonesia merdeka.Melalui para pemimpinnya , umat Islam ikut menentukan wujud,asas dan hukum Negara yang akan lahir itu
3.Setelah Negara Republik Indonesia diproklamasikan,Umat Islam tanpa ragu-ragu membela dan mempertahankan kemerdekaan itu ,bukan saja sebagai kewajiban nasional,melainkan juga sekaligus sebagi kewajiban agama . Hal itu terbukti dari kentyataan kenyataan berikut
A.Umaut Islam Indonesia membentuk ,badan-badan perjuangan fisik ,seperti Hisbulloh,barisan sabilillah,Markas besar ‘Ulama’ dan sebagainya
.
B.Nahdlotul ‘Ulama’ sendiri mengumandangkan seruan jihad membela Negara,dalam betuk”Resolosi Jihad” yang diputuskan dalam pertemuan para ‘ulama’ NU pada tanggal 21-22 Oktober 1945 M di kantor NU di Bubutan,Surabaya.Dalam resolosi Jihad itu antara lain dinyatakan”Bahwa pada dasarnya pertempuran itu sebagian besar dilakukan oleh Umat Islam yang merasa wajib hukumnya melakkukan perang melawan penjajah untu mempertahankan kemerdekaan bangsa dan Agama Islam.Oleh karena itu ,para ‘ulama’ itu memerintahkan kepada Umat Islam untuk melanjutkan perjuangan jihad fisabilillah untuk tegaknya Negara Republik Indonesia merdeka dan Agama Islam ,Resolusi tersebut ditanda tangani oleh K.H.M Dahlan atas nama pengurus besar NU ,seruan jihad tersebut diakui oleh semua pihak memberikan doronhan besar kepada rakyat untuk berani melanjutkan perjuangan fisik dalam pertemuran 10 Nopember 1945M di Surabaya
4.Ketika revolusi fisik telah selesai, ummat Islam memberikan saham pula dalam pengisian kemerdekaan yang dicapai dengan penuh pengurbanan itu ,Keikutsertaan Ummat Islam itu terbukti dalam dua jenis kerja besar yang dilakukan setelah kemerdekaan berhasil dipertahannkan secara fisik,yaitu:
A.Ummat Islam berhasil turut menjaga keutuhan Negara dari gangguan gerakan-gerakan separatis dan pemberontakan-pemberontakan bersebjata;
B.Dalam era Orde baru,Ummat Islam turut mengisi kemerdekaan dalam bentuk partisipasi penuh dalam pembangunan Nasional yang sedang berlangsung dewasa ini .
5.Secara teoritis ,kesemua peranserta di atas ditunjang oleh antara eratnya hubungan antara Ummat Islam dan Ummatnya disatu pihak dan Negara Republik Indonesia dipihak lain,seperti terlihat dalam hal-hal berikut;
A.Sila Ketuhanan yang Maha Esa mencerminkan pandangan Islam akan Keesaan Alloh,yang dikeal pula dengan sebutan tauhid.
B.Adanya pencantuman anak kalimat”Atas berkat rakhmat Alloh yang Maha Kuasa” pada pebukaan Undang-undang dasar 1945,yang menunjukkan kuatnya wawasan keagamaan dalam kehidupan bernegara kita sebagai bangsa.
6.Dalam kenyataan ,mayoritas bangsa kita beragama Islam ,dan jumlah mereka merupakan jumlah kelompok muslim terbesar diseluruh dunia,sehingga dukungan mereka kepada Negara .
7.Kuatnya kepercayaan dan pengakuan Dunia Islam bahwa Indonesia Adalah negri Muslim yang besar ,antara lain terlihat dari hal-hal berikut.
A.Keanggotaan Indonesia dalam Organisasi konperensi Islam,dengan peranan yang selalu diperjitungkan pendapat dan kekuatannya : penyelenggaraan konperensi Islam Asia Afrika {KIAA}
B.Berbagai kegiatan Islam yang bersifat Internasional dilakukan dan diselenggarakan di Indonesia,seperti konperesi Media Massa Islam Internasional 1 di Jakarta.
8.Dengan memperhatikan kenyatan-kenyataan diatas ,dan dengan berdasarkan dalil-dalil agama yang terlampir,dapat dikemukakan pandangan hokum Islam sebagai berikutL
A. Mendirikan Negara dan membentuk kepemimpinan Negara untuk memelihara keluhuran agama dan mengatur kesejahteraan kehidupan duniawi wajib hukumnya.
B. Kesepakatan bangsa Indonesia untuk mendirikan Negara Republik Indonesia adalah sah dan mengikat semua pihak ,termasuk Ummat Islam
C. Hasil kesepakatan yang sah itu ,Negara Kesatuan Republik Indonesia,adalah sah dilihat dari pandangan Islam ,sehingga harus dipertahankan dan dilestarikan eksistensinya.
D. Sahnya kesepakatan,hasil kesepakatan dan keterikatan semua pihak itu berkelanjutan pada hal-hal berikut:
-Kewajiban menurut wajud,asas dan hukum dasar Negara sebagai mana ditetapkan dalam kesepakatan ;
Berarti kewajiban menjaga agar asas dan hokum dasar itu tidak disimpangkan dan diselewengkan ;
-Kewajiban untuk taat kepada penguasa Negara yang sah, dalam hal yang tidak mengajak kekufuran dan kemaksiatan yang nyata;
-Kewajiban beranar ma’ruf nahi mungkar dan saling menasehati ,tidak terkecuali kepada pemerintah menurut tata cara yang sebaik-baiknya;
-Kewajiban untuk ikut serta secara aktif dan konstroktif dalam upaya mewujudkan tujuhan didirikannya Negara
9.Jelaslah bahwa Negara Kesatatuan Republik Indonesia adalah Negara nasional yang wilayahnya dihuni oleh penduduk yang sebagian terbesar memeluk agama Islam,Dengan demikian,Republik Indonesia adalah bentuk upaya final seluruh nasion teristimewa kaum muslimin untuk mendirikan Negara di Wilayah Nusantara.